Makalah Sistem Komunikasi Indonesia ; Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di dalam ketentuan umum pasal 1 undang-undang yang
mengatur tentang Pers, memiliki pengertian Bahwa Pers adalah Lembaga social dan
Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh menyimpan , memiliki , mengolah, dan menyampaikan informasi
dalam bentuk tulisan , suara, gambar, suara dan gambar , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak ,media elektronik , dan segala jenis saluran yang tersedia (Hukum
Jurnalistik, 2003)
Pers sangat berperan penting bagi masyarakat. Segala
jenis informasi dapat kita ketahui melalui pers. Seperti contohnya surat kabar,
televisi , radio dan segala jenis saluran lainnya. Namun pembahasan kali ini
mengenai bagaimana sistem pers dan teori-teori pers.
Sistem pers merupakan Subsistem dari sistem Komunikasi
dan memiliki karakteristik tersendiri di banding dengan sistem informasi
lainnya. Unsur yang paling penting dalam pers adalah media massa ( Cetak dan
elektronik). Media massa dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Peran
penting pers adalah sebagai alat inovasi dan pembaruan yang dapat di laksanakan
oleh masyarakat, dalam artian Media
merupakan Ekstensi manusia
(Marshall Mc Luhan). Dengan kata lain , Media adalah perpanjangan dan perluasan
dari kemampuan jasmani dan rohani (F.
Rachmadi, 1990).
Setiap Negara memiliki sistem pers tersendiri-sendiri
dikarenaka perbedaan dalam tujuan, fungsi dan latar belakang sosial politik
yang mengawalinya (Nurudin , 2004). Menurut Fred Siebert, Wilbur Schramm dan
Theodore Peterson dalam bukunya yang berjudul Four Theories of The Press Ada empat kelompok besar teori (sistem)
pers, Yakni Sistem pers otoriter, Sistem Pers Liberal , Komunis, dan tanggung
jawab sosial.
Pada makalah ini akan di bahas mengenai Teori Pers
tanggung jawab sosial, simak lebih lanjut mengenai Teori Pers tanggung jawab
sosial dalam pembahasan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Sejarah Pers Tanggung Jawab Sosial di Indonesia?
2.
Apa
Pengertian dari Pers Tanggung jawab sosial?
3.
Bagaimana
Hubungan Pers tanggung Jawab sosial dengan Pancasila?
4.
Bagaimana
Perkembangan teknologi di balik teori pers tanggung jawab?
1.3 Tujuan
1.
Membuka
wawasan baru mengenai Pers tanggung Jawab Sosial
2.
Menyelesaikan
tugas Mata kuliah Sistem komunikasi Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Pers Tanggung Jawab Sosial di Indonesia
Dunia pers di Indonesia saat ini sudah dapat menikmati
kebebasan. Kebebasan itu kemudian memperlihatkan kebijakan pemberitaan yang
agresif dan kritis, terutama yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia.
Meskipun pers Indonesia saat ini mengalami tarik-menarik kepentingan antara
nasionalisme dan universalisme, idealisme, dan industri pers, namun kebebasan
pers yang terbuka sebagai hasil proses reformasi, mutlak dijaga. Hal ini
dikarenakan salah satu prasyarat demokrasi adalah pers yang bebas.
Kebebasan pers merupakan satu unsur
penting dalam pembentukan sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan
transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang
berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam
suatu negara. Oleh karena itu, sudah seharusnya pers sebagai media informasi
menjadi media koreksi dijaminnya kebebasannya dalam menjalankan profesi
kewartawanannya. Hal ini penting untuk menjaga objektifitas dan transparansi
dalam dunia pers sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya
tanpa ada rasa takut atau di bawah ancaman sebagaimana masa Orde Baru berkuasa
(self-censorship).
Walaupun pers begitu penting dalam
penegakan demokrasi, tetapi harus diakui bahwa pers di Indonesia belum
seluruhnya menerapkan kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab
dalam membuat pemberitaan. Hal ini patut diwaspadai mengingat belum seluruh
rakyat Indonesia memiliki pendidikan dan tingkat intelegensia yang memadai.
Jika pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab, maka dapat
berpotensi menjadi media agitasi, yang dapat memengaruhi psikologis masyarakat
yang belum terdidik. Oleh karena itu, kebebasan pers perlu diberikan
pembatasan-pembatasan, paling tidak melalui rambu hukum sehingga pemberitaan
yang dilakukan oleh pers dapat menjadi pemberitaan pers yang bertanggung jawab.
Dengan adanya era reformasi, terjadi
perubahan konsep mengenai freedom of the press. Di satu sisi, ia termotivasi
teori libertarian, namun di sisi lain terus dibayangi teori otoritarian. Hal
itu merefleksikan kondisi masyarakat dan kehidupan politik yang sedang berubah
amat cepat. Namun demikian, saat muncul pengertian pers merupakan the fourth
estate atau pilar keempat demokrasi di Indonesia dan terutama setelah merebak
istilah pers “kebablasan” (abuse of freedom), maka dapat diketahui bahwa pers
bisa mengubah masyarakat dan kehidupan politik.
2.2 Pengertian Pers Tanggung Jawab Sosial
Pers tanggung Jawab
sosial adalah perkembangan dari teori libertarian yang kemudian berubah dengan
batasan-batasan yang telah di atur dan harus bertanggung jawab atas apa yang di
publikasikan. Teori tanggung jawab sosial sebagian besarnya tetaplah sebuah teori. Tetapi sebagai teori ia sangat
penting karena menganjurkan sebuah arah pemikiran tentang kebebasan pers.
Pada dasarnya fungsi pers di bawah teori tanggung jawab
sosial sama dengan fungsi pers dalam teori libertarian.
Digambarkan ada enam
tugas pers menurut teori tradisional (Libertarian) :
1. Melayani
sistem politik dengan menyediakan informasi , diskusi dan perdebatan tentang
masalah-masalah yang di hadapi masyarakat.
2. Memberi
penerangan kepada masyarakat , sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat
mengatur dirinya sendiri.
3.
Menjadi
penjaga hak-hak orang perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang
mengawasi pemerintah.
4. Melayani
sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dengan penjual barang atau jasa
melalui medium periklanan
5.
Menyediakan
Hiburan.
6. Mengusahakan
sendiri biaya financial, demikian ruapa sehingga bebas dari tekanan-tekanan
orang-orang yang punya kepentingan tertentu.
Secara umum ,Teori tanggung jawab sosial menerima enam
fungsi di atas, tetapi menyatakan
tidak puas terhadap interpretasi para pemilik
dan pelaksana media tentang fungsi itu, dan
terhadap cara pers melaksanakan
fungsi itu. Teori tanggung jawab sosial menerima peran pers
dalam menyajikan
hiburan , dengan syarat hiburan itu harus “baik”. Teori ini menerima
keharusan
pers sebagai lembaga yang bebas secara finansialnya , tetapi bila perlu teori
ini
akan melarang beberapa media tertentu memasuki pasaran.
2.3 Hubungan Pers tanggung Jawab Sosial dengan Pancasila
Sebagai Negara
hukum, Indonesia sangat memegang erat dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Oleh sebab itu, antara pers dengan hukum pancasila sangat erat sekali
hubungannya. Tanpa adanya hukum yang membatasi pers akan berkembang menjadi
liberal. Namun demikian hukum juga bisa di gunakan sebagai alat legitimasi
pemerintah untuk mengawasi pers. Kita bisa lihat misalnya dalam Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jelas bahwa UU Pokok Pers pernah mengatur dan
menjamin kebebasan dalam menyiarkan pemberitaan , namun justru SIUPP (Permenpen
No. 01/ Per / Menpen 1984) menjadi alat membatasi kebebasan. Akan tetapi, SIUPP
yang kedudukan hukumnya lebih rendah dibanding UU justru yang dijadikan alat
legitimasi.
Memasuki zaman era Habibie (pasca 21 Mei 1998) ,
pemerintah menganggap SIUPP bukan zamannya lagi dan sangat “memperkosa HAM”.
Melalui menteri Yunus Yosfiah, SIUPP dicabut. Dengan demikian pengurusan untuk
mendirikan perusahaan / penerbit pers tidak lagi bertele-tele melewati
birokrasi yang sangat rumit: belum lagi kalau harus ada konsesi pada pemerintah.
2.4 Perkembangan teknologi di balik Teori Pers Tanggung Jawab
Sosial
Munculnya revolusi
industri dan teknologi yang merubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika, dan
yang mempengaruhi sifat dasar pers.
Revolusi teknologi dan industry serta perubahan sosial
yang diakibatkannya, sangat mempengaruhi kehidupan pers. Perkembangan teknologi
meningkatkan ukuran , kecepatan dan efisiensi media-media tua, serta
menghasilkan media baru : seperti film, radio , dan televise. Industri alisasi
diikuti dengan membengkaknya volume periklanan yang kemudian menjadi pendukung
utama bagi surat kabar, majalah dan media siaran.
Perkembangan
teknologi memungkinkan sedikit media melayani sejumlah besar komunikan. Tetapi
kemudahan untuk meraih komunikan dalam jumlah besar sangatlah mahal. Akan
tetapi,semakin berkembangnya teknologi sebuah Perusahaan Pers haruslah tetap
bertanggung jawab dengan yang di publikasikannya. Jangan sampai semakin
berkembangnya teknologi justru semakin banyaknya penyebaran berita-berita hoax akibat dari mudahnya teknologi saat
ini.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pada zaman otoriter
pers dikekang oleh pemerintah, karena pada saat itu jurnalis dipaksa patuh dan
tidak boleh mengkritisi apa yang menjadi kebijakannya. Media diwajibkan
mendukung keputusan tersebut dengan cara mensosialisasikan ke publik.
Namun, Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi pers tidak dikekang lagi karena
mereka sudah melewati beberapa zaman diantaranya adalah pers bebas, pers
bertanggung jawab sosial, dan masih ada beberapa zaman lagi (Kusumaningrat dan
Kusumaningrat 2006: 19).
Pengertian pers
dibagi menjadi dua yaitu luas dan sempit. Pers dalam arti sempit adalah yang
menyangkut kegiatan komunikasi dengan perantara barang cetakan. Pers dalam arti
luas adalah yang menyangkut kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan
media cetak maupun media elektronik.
Sebelum menjadi
sebuah produk, perusahaan pers perlu mencari bahan-bahan dan melewati beberapa
proses produksi. Insan pers akan melewati beberapa tahapa seperti Biaya
produksi, Sumber Daya, Pemerintahan, dan Iklan.Sumber daya mencakup dua hal
yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi. Biaya produksi terkait dengan
besarnya pengeluaran seperti gaji wartawan, biaya cetak, biaya promosi.
Pemerintah berhubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan tentang peraturan
pers. Iklan berpengaruh terhadap besarnya biaya produksi karena suntikan dana
yang diperoleh media kebanyakan dari iklan.
Media massa hadir
sebagai bisnis demi mendapatkan keuntungan dari khalayak dan pengiklan. Laba
yang diperoleh tersebut tidak hanya digunakan untuk biaya produksi saja.
Pemilik media yang terlindungi dari persaingan bisa memilih membelanjakan, atau
tidak, bunga ekonominya pada proyek yang kurang menguntungkan, seperti
propaganda politik (WBI 2006 : 215).
3.2 Saran
“Jika
kebebasan Pers ingin di wujudkan, pemrintah harus membatasi kapasitasnya untuk
campur tangan , mengatur atau menekan suara-suara perss , atau memanipulasi
data yang akan menjadi dasar penilaian masyarakat. Tetapi, Pers juga harus
sadar diri untuk dapat bertanggung jawab atas semua hasil publikasinya. Untuk
itu pers harus meneliti ulang apabila sebelum mempublikasikan. Pastikan berita
yang dimuat surat kabar adalah berita nyata dan bukan berita hoax tanpa adanya
unsur kebenaran di dalamnya”.
0 Response to "Makalah Sistem Komunikasi Indonesia ; Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial"
Post a Comment